Dalam rangka mewujudkan tujuan nasional pendidikan sebagai amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memfasilitasi Perguruan Tinggi untuk mewujudkan tujuan tersebut melalui kebijakan Kampus Merdeka.
Kampus Merdeka meliputi: kemudahan pembukaan program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, perubahan perguruan tinggi menjadi badan hukum, dan hak belajar mahasiswa tiga semester di luar program studi.
Kebijakan Kampus Merdeka dilaksanakan dalam rangka mewujudkan proses pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel. Sehingga, tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan link and match dengan dunia usaha dan dunia industri, serta untuk mempersiapkan mahasiswa dalam dunia kerja sejak awal.
Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan seperti persyaratan kemampuan, permasalahan riil, interaksi sosial, kolaborasi, manajemen diri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannya.
Jadi Kampus Merdeka, menurut saya, merupakan merdeka dalam pembukaan program studi baru, merdeka dalam sistem akreditasi pergurusan tinggi, merdeka dalam perguruan tinggi negeri berbadan hukum, dan merdeka dalam hak belajar mahasiswa tiga semester di luar program studi. Dari keempat paket merdeka hanya satu yang terkait dan di atur dalam Standar Pendidikan Tinggi yaitu hak belajar mahasiswa tiga semester di luar program studi.
Berdasarkan Permendikbud No. 03 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah bersifat wajib dan minimal, sedangkan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan setiap perguruan tinggi bersifat wajib dan melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah yang dapat dilakukan secara kuantitatif, yaitu melebihi substansi/isi SN Dikti. Dengan kata lain semua standar yang ditetapkan wajib diimplementasikan dan dijalankan bersama-sama oleh semua pemangku kepentingan. Bukan hanya sekedar ditulis dan disimpan dan ditunjukkan saat akreditasi akan tetapi harus menjukkan bukti pelaksanaan atau PPEPP.
Sebagai Lembaga Penjaminan Mutu Internal juga wajib melaksanakan PPEPP SN Dikti dan SN PT yang dilaksanakan secara sistemik, terus menerus, dan berkelanjutan sehingga tiba waktu untuk akreditasi semua data telah terpenuhi.
Sehingga, dengan kata lain, penguatan sistem penjamin mutu internal kampus menjadi salah satu faktor yang penting untuk terwujudnya kampus merdeka.
Sumber: republika.co.id
*)Penulis adalah kepala Badan Penjaminan Mutu dan Akreditasi Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI).